Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan UPT: UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
2. Jenis UPT: UPT terdiri atas UPT pelayanan operasional dan UPT pelayanan uji standar.
3. Tugas dan Fungsi UPT Pelayanan Operasional: Melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan.
4. Klasifikasi UPT Pelayanan Operasional: Terdiri atas Balai Besar, Balai, dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, yang klasifikasinya didasarkan pada analisis beban kerja.
5. Organisasi dan Tata Kerja: Mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing unit organisasi di dalam Balai Besar, Balai, dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, termasuk bagian umum, bidang, seksi, subbagian, dan urusan tata usaha.
6. Tugas dan Fungsi UPT Pelayanan Uji Standar: Melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar.
7. Lokasi dan Wilayah Kerja: Menetapkan lokasi dan wilayah kerja dari masing-masing UPT.