For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.25/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.25/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.33/MEN/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Standar Karantina Ikan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan dan klasifikasi UPT yang terdiri dari Balai Besar KIPM, Balai KIPM Kelas I dan II, serta Stasiun KIPM Kelas I dan II. Klasifikasi didasarkan pada analisis beban kerja. 2. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan operasional, meliputi pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta penerapan sistem manajemen mutu. 3. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan uji standar (BUSKIPM), meliputi pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. 4. Susunan organisasi dari masing-masing UPT, termasuk bagian, bidang, seksi, subbagian, urusan, dan kelompok jabatan fungsional. 5. Lokasi dan wilayah kerja dari masing-masing UPT. 6. Eselonisasi jabatan struktural dalam UPT.

(-)

(-)