For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 15/2017 · Permenkumham No. 15 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta kelas jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan perubahan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)