For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 1/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah melakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi. Restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik, mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: PBB-P2; BPHTB; PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. 2. Jenis Retribusi terdiri atas: Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan setiap jenis pajak dan retribusi. Juga diatur mengenai pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kemudahan perpajakan daerah, pengembalian kelebihan pembayaran, kerjasama optimalisasi pemungutan pajak, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penghargaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 158, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.