on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Also known as: PERPRES 10/2006 · PERPRES No. 10 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk mengatur dan mengelola pertanahan secara nasional guna menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum. Penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional juga menjadi fokus utama.
Ketentuan Substansial: Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Fungsi BPN meliputi perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi kebijakan, pembinaan administrasi, survei, pengukuran, pemetaan, pendaftaran tanah, pengaturan hak atas tanah, penatagunaan tanah, reforma agraria, dan penanganan sengketa pertanahan. BPN juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan hukum pertanahan.