on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Also known as: PERPRES 85/2012 · PERPRES No. 85 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efisiensi operasional lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006. Pasal 47 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah untuk memungkinkan Kepala Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Struktur jabatan diatur ulang, dengan penetapan eselon untuk berbagai posisi struktural. Pasal 50 dihapus, dan Pasal 50A ditambahkan untuk mengatur status kepegawaian bagi Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional disetarakan dengan tingkat Menteri.