For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Also known as: Permensos 17/2015 · Permensos No. 17 Tahun 2015 · Permensos Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 September 2015Publication Date:15 September 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
LocationKementerian Sosial
Effective Date17 September 2015
Publication Date15 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenjang keahlian Pekerja Sosial, yang terdiri dari generalis dan spesialis. Jenjang keahlian Pekerja Sosial spesialis mencakup bidang anak, kemiskinan, bencana, disabilitas, narkotika, dan medis. Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan mengikuti sertifikasi pekerja sosial melalui sertifikasi langsung dan penilaian langsung, termasuk persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Ditambahkan pula ketentuan mengenai pendidikan Spesialis-1 sebagai persyaratan sertifikasi pekerja sosial spesialis, dengan ketentuan telah memiliki sertifikat pekerja sosial generalis.

(-)

(-)