For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Also known as: Permensos 15/2020 · Permensos No. 15 Tahun 2020 · Permensos Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
LocationKementerian Sosial
Effective Date04 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi keterwakilan dari unsur praktisi dalam sertifikasi pekerja sosial profesional. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah struktur organisasi Lembaga Sertifikasi dan keanggotaan yang terdiri dari berbagai unsur seperti Asosiasi Profesi Pekerja Sosial, Asosiasi Lembaga Pendidikan Pekerjaan Sosial, dan praktisi di bidang kesejahteraan sosial. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat Pekerja Sosial dan pengalaman praktik minimal lima tahun.

(-)

(-)