Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak, dan Hasil Ternak di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen terhadap mutu hasil ternak dan menghindarkan dari penyakit yang ditularkan melalui hewan/ternak, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Objek retribusi meliputi kegiatan pemakaian Rumah Potong Hewan dan perlengkapannya, jasa pemeriksaan hewan dan daging (ante mortum, post mortum, dan pemeriksaan ulang), pemeriksaan ternak, dan pemeriksaan hasil ternak. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan sarana Rumah Potong Hewan dan jasa pemeriksaan ternak dan hasil ternak di wilayah daerah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan hasil ternak, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan dan tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi secara sekaligus.