For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 20/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2011Publication Date:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date07 Desember 2011
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak, dan Hasil Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2002 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Bandung. Tujuan dari retribusi RPH adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan, dan syariat agama Islam. Objek retribusi meliputi pelayanan proses pemotongan hewan di RPH, seperti pemakaian kandang penampungan sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem), pemeriksaan daging dan pemakaian tempat pemotongan, serta pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah dan RPH milik badan lainnya. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. Kegiatan pemotongan hewan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari raya keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. Rumah potong hewan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan pemeriksaan karkas dan/atau jeroan (post mortem). Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditentukan rasio dari nilai tambah yang terjadi sebagai akibat perubahan bentuk dari hewan hidup menjadi produk hewan. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap wajib retribusi yang lalai membayar retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.