on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 15/2012 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan bahwa proses pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. Standar ini mencakup berbagai metode pengadaan, termasuk pelelangan umum, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, maupun jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja ULP dalam menyesuaikan dokumen pengadaan sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya.