For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)

Also known as: Perka LKPP 2/2011 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2011Publication Date:25 April 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date25 April 2011
Publication Date25 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengatur lebih lanjut Standar Dokumen Pengadaan. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan sebelumnya belum mencakup Standar Dokumen untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2010, termasuk penambahan jenis pengadaan seperti pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya melalui berbagai metode seperti pelelangan umum, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung. Dokumen pengadaan harus memuat volume pekerjaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan spesifikasi jika tidak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).

(-)

(-)