For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 1/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentSigli

(-)

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie untuk Tahun Anggaran 2019. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.216.416.510.959,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.250.070.103.286,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.653.592.327,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 33.653.592.327,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari transfer umum dan transfer khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Qanun ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai APBK tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)