Peraturan Bupati ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pendapatan:** Semula Rp 2.216.416.510.959,00 menjadi Rp 2.216.536.510.959,00 (bertambah Rp 120.000.000,00).
- **Belanja:** Semula Rp 2.250.070.103.286,00 menjadi Rp 2.250.190.103.286,00 (bertambah Rp 120.000.000,00).
- **Pembiayaan:**
- Penerimaan tetap Rp 33.653.592.327,00.
- Pengeluaran tetap Rp 0,00.
Perubahan ini dilakukan untuk menuntaskan pencetakan KTP-el dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 dan menyesuaikan dengan penambahan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh untuk pengadaan perangkat KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen pencatatan sipil lainnya. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.