For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 10/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini mengubah: Peraturan Bupati Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Bupati ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi: - **Pendapatan:** Semula Rp 2.216.416.510.959,00 menjadi Rp 2.216.536.510.959,00 (bertambah Rp 120.000.000,00). - **Belanja:** Semula Rp 2.250.070.103.286,00 menjadi Rp 2.250.190.103.286,00 (bertambah Rp 120.000.000,00). - **Pembiayaan:** - Penerimaan tetap Rp 33.653.592.327,00. - Pengeluaran tetap Rp 0,00. Perubahan ini dilakukan untuk menuntaskan pencetakan KTP-el dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 dan menyesuaikan dengan penambahan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh untuk pengadaan perangkat KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen pencatatan sipil lainnya. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)