on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Also known as: PERPRES 8/2020 · PERPRES No. 8 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketua Mahkamah Agung bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan sesuai persetujuan menteri terkait.