on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Also known as: PERPRES 19/2008 · PERPRES No. 19 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui pemberian tunjangan khusus kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Reformasi Birokrasi di bidang peradilan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Hakim dan Pegawai Negeri yang memenuhi syarat, dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan pihak terkait lainnya. Tunjangan ini tidak diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tugas atau jabatan tertentu, sedang dalam proses pemberhentian, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.