on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing
Also known as: PMK 45/PMK.08/2014 · PMK No. 45/PMK.08/2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pengadaan pembiayaan dari kreditor swasta asing, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini menetapkan prosedur seleksi kreditor swasta asing (KSA) yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan penetapan pemenang seleksi. Panitia seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu. Proses seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas dengan kriteria calon KSA yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penentuan paket pinjaman, perhitungan benchmark, dan evaluasi proposal pembiayaan. Pemenang seleksi diwajibkan untuk menyampaikan komitmen pembiayaan melalui Letter of Commitment (LoC).