on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing
Also known as: PMK 214/PMK.08/2019 · PMK No. 214/PMK.08/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan proses pengadaan pembiayaan dari kreditor swasta asing, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing agar lebih efisien dan efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait dalam proses seleksi kreditor swasta asing (KSA). Proses seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas dengan kriteria tertentu. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas penyusunan shortlist calon KSA dan penghitungan benchmark. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk penyusunan dan evaluasi proposal pembiayaan, serta penetapan pemenang seleksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan.