For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing

Also known as: PMK 214/PMK.08/2019 · PMK No. 214/PMK.08/2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan proses pengadaan pembiayaan dari kreditor swasta asing, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing agar lebih efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait dalam proses seleksi kreditor swasta asing (KSA). Proses seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas dengan kriteria tertentu. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas penyusunan shortlist calon KSA dan penghitungan benchmark. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk penyusunan dan evaluasi proposal pembiayaan, serta penetapan pemenang seleksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan.

1. Proses seleksi calon KSA yang sedang berjalan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing.

(-)