on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Lalla'tasisara
Also known as: Perbup Kabupaten Mamuju Tengah 24/2024 · Perbup Kabupaten Mamuju Tengah No. 24 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian Beasiswa Lalla' Tasisara di Kabupaten Mamuju Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong aktivitas dan kreativitas peserta didik, membantu meringankan biaya pendidikan, dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam pemberian beasiswa bagi siswa tidak mampu dan berprestasi.
Beasiswa terdiri dari dua jenis: Beasiswa Tidak Mampu dan Beasiswa Berprestasi. Sasaran penerima adalah anak berusia 6-16 tahun yang bersekolah di wilayah Kabupaten, berasal dari keluarga tidak mampu/rentan tidak mampu atau berstatus yatim/piatu/yatim piatu, atau memiliki prestasi akademik/non-akademik.
Besaran beasiswa untuk siswa berprestasi SD dan SMP adalah Rp300.000 per tahun, sedangkan untuk siswa tidak mampu adalah Rp450.000 per tahun. Beasiswa dapat dimanfaatkan untuk biaya pribadi peserta didik dan keperluan lain yang menunjang pendidikan.
Kriteria penerima beasiswa tidak mampu meliputi terdaftar sebagai warga Kabupaten, terdaftar sebagai peserta didik, tidak menerima bantuan PIP atau beasiswa lain, dan orang tua terdaftar dalam program pengentasan kemiskinan atau memiliki SKTM. Kriteria penerima beasiswa berprestasi meliputi terdaftar sebagai warga Kabupaten, terdaftar sebagai peserta didik, dan memiliki prestasi di bidang akademik, olahraga, keagamaan, seni budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau bidang lainnya.
Proses pengusulan dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan oleh Bupati. Penerima beasiswa dapat dibatalkan apabila meninggal dunia, putus sekolah, tidak memenuhi kriteria, melakukan tindak pidana, terlibat narkoba, atau terbukti menerima PIP.
Penganggaran beasiswa dicantumkan dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan penyaluran dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pencairan dilakukan melalui mekanisme langsung atau GU dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Pertanggungjawaban program pemberian beasiswa meliputi daftar usulan, berita acara verifikasi, keputusan Bupati, bukti transfer, dan tanda tangan daftar penerima beasiswa (jika dibayarkan langsung). Pengawasan dilakukan secara melekat oleh aparat terkait dan oleh Inspektorat Kabupaten dengan prinsip edukatif, persuasif, transparan, dan akuntabel. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi.