For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa

Also known as: Perbup Kabupaten Mamuju Tengah 10/2025 · Perbup Kabupaten Mamuju Tengah No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2025Publication Date:3 Maret 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePemberian Beasiswa
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date23 Februari 2025
Publication Date03 Maret 2025
Place of EnactmentTobadak

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Lalla' Tassisara (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 24).

Peraturan Bupati ini menetapkan program Beasiswa KUAAT yang ditujukan untuk anak tidak mampu dan berprestasi di Kabupaten Mamuju Tengah. Beasiswa ini terbagi menjadi dua jenis: Beasiswa Tidak Mampu dan Beasiswa Berprestasi. Beasiswa Tidak Mampu diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara Beasiswa Berprestasi diberikan kepada peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik. Sasaran penerima adalah peserta didik berusia 6-16 tahun yang memenuhi kriteria ekonomi dan/atau prestasi, serta terdaftar di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Besaran beasiswa dibebankan pada APBD, dengan maksimal Rp900.000 per tahun untuk Beasiswa Berprestasi dan Rp1.000.000 per tahun untuk Beasiswa Tidak Mampu di jenjang SD dan SMP, yang besaran pastinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Beasiswa dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta didik dan keperluan lain yang menunjang pendidikan. Kriteria dan persyaratan penerima diatur secara rinci, termasuk syarat bagi penerima Beasiswa Tidak Mampu yang harus tidak sedang menerima PIP atau bantuan sejenis lainnya, serta bagi penerima Beasiswa Berprestasi yang harus memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam. Proses pengusulan dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diusulkan kepada Bupati untuk penetapan. Pembatalan penerima dapat dilakukan jika penerima meninggal dunia, putus sekolah, tidak memenuhi kriteria, terlibat tindak pidana, atau terbukti menerima PIP. Penganggaran, penyaluran, dan pencairan beasiswa mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban program meliputi dokumen usulan, berita acara verifikasi, keputusan Bupati, dan bukti penyaluran. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan fungsional oleh Inspektorat Daerah, dengan prinsip edukatif, persuasif, transparan, dan akuntabel. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Dinas untuk memastikan pelaksanaan sesuai peraturan.

(-)

(-)