For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Also known as: PERPRES 97/2015 · PERPRES No. 97 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden ini menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2015-2019, yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara, serta menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam menetapkan kebijakan pertahanan sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Kebijakan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)