on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Also known as: Permendikbudriset 20/2024 · Permendikbudriset No. 20 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPN “Veteran” Yogyakarta). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UPN “Veteran” Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
UPN “Veteran” Yogyakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. UPN “Veteran” Yogyakarta bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Sistem Informasi, Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium).
Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan terhadap kegiatan akademik.