For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 39/2015 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2015Publication Date:19 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date30 November 2015
Publication Date19 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas UPN “Veteran” Yogyakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN "Veteran" Yogyakarta) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pendidikan akademik dan vokasi yang terstruktur dan sesuai dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UPN "Veteran" Yogyakarta berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Struktur organisasi UPN "Veteran" Yogyakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional universitas, termasuk pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administratif.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada UPN “Veteran” Jakarta yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua pejabat dan pegawai UPN “Veteran” Jakarta masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)