on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Also known as: Permen Ristekdikti 39/2015 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN "Veteran" Yogyakarta) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pendidikan akademik dan vokasi yang terstruktur dan sesuai dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UPN "Veteran" Yogyakarta berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Struktur organisasi UPN "Veteran" Yogyakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional universitas, termasuk pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administratif.