on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Also known as: PMK 103/PMK.010/2016 · PMK No. 103/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015. Perubahan ini mencakup kriteria Wajib Pajak yang dapat menerima fasilitas, termasuk Wajib Pajak baru dan Industri Pionir dengan rencana penanaman modal minimal satu triliun rupiah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, serta kewajiban menempatkan dana di perbankan Indonesia. Industri Pionir yang diakui meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis hasil pertanian, telekomunikasi, transportasi kelautan, dan infrastruktur ekonomi. Fasilitas pengurangan pajak diberikan hingga 50% untuk investasi di bawah satu triliun rupiah. Penetapan Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.