For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Also known as: PMK 159/PMK.010/2015 · PMK No. 159/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Agustus 2015
Publication Date14 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir. Pengurangan pajak ini dapat mencapai 100% dari pajak terutang dan berlaku untuk jangka waktu 5 hingga 15 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk status sebagai Wajib Pajak baru, investasi minimal satu triliun rupiah, dan penempatan dana di perbankan Indonesia. Industri pionir yang dimaksud meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, dan lainnya. Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.

1. Usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014. 2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014, tetap dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.

1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan, menyalahgunakan fasilitas, atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 2. Wajib Pajak yang dicabut fasilitasnya dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.