Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini meliputi kelembagaan dan kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana, penilaian Tingkat Kesehatan, penetapan status pengawasan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen, pelaporan, aspek kepatuhan, dan aspek lain yang menjadi tugas OJK. Pengawasan dilakukan secara tidak langsung melalui analisis laporan dan informasi, serta secara langsung melalui pemeriksaan. Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang jelas, menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) jika ada, dan memenuhi persyaratan kepengurusan. Kegiatan usaha meliputi pemberian fasilitas Pembiayaan Infrastruktur, kegiatan lain terkait Pembiayaan Infrastruktur setelah mendapat persetujuan OJK, penitipan dan pengelolaan dana perwalian, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan pemerintah. Perusahaan dilarang menghimpun dana langsung dari masyarakat dan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain, kecuali anak perusahaan di bidang Pembiayaan Infrastruktur. Sumber pendanaan dapat berasal dari penyertaan modal negara, penerbitan surat berharga, pinjaman, sekuritisasi, pinjaman subordinasi, hibah, dan sumber lain sesuai peraturan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki kebijakan Pembiayaan tertulis, dan menyusun rencana bisnis secara realistis. Penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan dengan pendekatan risiko, mencakup Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. OJK menetapkan status pengawasan (normal, intensif, khusus) berdasarkan penilaian kondisi Perusahaan.