on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Also known as: Peraturan OJK 46/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam perekonomian nasional dan memastikan pengaturan yang lebih prudensial. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, modal disetor, dan kepemilikan asing. Selain itu, peraturan ini mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur, termasuk pemberian pinjaman langsung, refinancing, dan pembiayaan subordinasi. Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perizinan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, dan penilaian tingkat kesehatan perusahaan. Perusahaan pembiayaan infrastruktur dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat.