For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Also known as: Permenhub 21/2021 · Permenhub No. 21 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:21 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date21 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penyelenggaraan perkeretaapian khusus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau oleh perusahaan afiliasi, meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, pertanian, pariwisata, bandar udara, industri, dan kepelabuhan. Persetujuan prinsip pembangunan diberikan sebelum izin pembangunan melalui OSS. Badan usaha harus memenuhi persyaratan izin usaha, peta lokasi, dan kajian kesesuaian. Persetujuan prinsip berlaku selama penyelenggaraan berlangsung. Izin pembangunan memerlukan dokumen persyaratan lengkap, termasuk analisis dampak lingkungan. Izin operasi memerlukan persyaratan kelaikan, sistem manajemen keselamatan, dan tenaga bersertifikat.

(-)

1. Pemegang izin pembangunan yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin, atau denda administratif. 2. Pemegang izin operasi yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administrasi serupa.