For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Also known as: Permenhub 91/2011 · Permenhub No. 91 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan perkeretaapian khusus, yang digunakan untuk menunjang kegiatan pokok seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, atau pariwisata, dan tidak melayani masyarakat umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip penyelenggaraan perkeretaapian khusus, termasuk penggunaan untuk kepentingan sendiri atau afiliasi, pengendalian oleh badan usaha kegiatan pokok, wilayah operasi terbatas, dan objek angkutan yang menunjang kegiatan pokok.
  2. Kriteria kegiatan pokok, badan usaha penyelenggara, wilayah penunjang, dan objek pengangkutan.
  3. Proses perizinan yang meliputi persetujuan prinsip pembangunan, izin pembangunan, dan izin operasi, dengan rincian persyaratan dan prosedur untuk setiap tahap.
  4. Kewenangan pemberian izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah operasi perkeretaapian.
  5. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan perizinan, termasuk akta pendirian, NPWP, izin usaha kegiatan pokok, peta lokasi prasarana, kajian kesesuaian, dan dokumen terkait wilayah penunjang.
  6. Kewajiban pemegang izin, seperti melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, AMDAL, pengadaan tanah, pembangunan prasarana, pengadaan sarana, dan pelaporan berkala.
  7. Ketentuan mengenai pengalihan izin operasi, penggunaan perkeretaapian khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu, peningkatan kemampuan pengoperasian, dan interkoneksi dengan perkeretaapian umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2) dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan persetujuan prinsip pembangunan, dan pencabutan persetujuan prinsip pembangunan. 2. Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin pembangunan, dan pencabutan izin pembangunan. 3. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi.