on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 26/2018 · Permendag No. 26 Tahun 2018 · Permendag Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. HPE ditetapkan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) termasuk pelletnya, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). Harga patokan ekspor untuk setiap produk ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan senyawa yang terkandung di dalamnya, serta pos tarif/HS yang sesuai.
Lampiran peraturan ini berisi daftar lengkap Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk berbagai jenis produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 1 Februari 2018 – 28 Februari 2018. Daftar ini mencakup uraian barang, pos tarif/HS, harga patokan ekspor dalam satuan USD/WE (US Dollar per Wet Metric Ton), serta kadar mineral atau senyawa yang menjadi dasar penetapan harga.