For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 97/2017 · Permendag No. 97 Tahun 2017 · Permendag Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:27 Desember 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari 1 Januari 2018 hingga 31 Januari 2018. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE sebelumnya tetap berlaku sampai HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)