Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Perubahan tersebut mencakup:
- Definisi beberapa istilah seperti Ibu Kota Negara, Otorita IKN, RDTR, Zona, Sub Zona, dan lainnya.
- Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.669,64 Ha yang dibagi menjadi 3 SWP.
- Jalan umum meliputi Jalan Arteri primer, sekunder, kolektor sekunder, dan lokal sekunder.
- Halte meliputi SWP I.A, I.B, dan I.C.
- Jaringan jalur kereta api antarkota menghubungkan Simpang Samboja - KIPP.
- Jaringan jalur kereta api perkotaan berupa jalur LRT.
- Stasiun kereta api terdiri atas stasiun penumpang besar, sedang, kecil, dan operasi.
- Rencana jaringan energi meliputi jaringan gas bumi, infrastruktur migas, jaringan listrik, dan gardu listrik.
- Rencana jaringan telekomunikasi meliputi jaringan tetap, bergerak terestrial, dan bergerak seluler.
- Rencana jaringan sumber daya air berupa sistem pengendalian banjir.
- Rencana jaringan air minum berupa jaringan perpipaan.
- Rencana pengelolaan air limbah dan limbah B3 berupa sistem pengolahan air limbah domestik terpusat.
- Rencana jaringan persampahan berupa TPS 3R dan TPST.
- Rencana jaringan drainase terdiri atas drainase primer, sekunder, tersier, dan kolam retensi.
- Rencana jaringan prasarana lainnya meliputi jalur evakuasi, tempat evakuasi, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.
- Zona Perlindungan Setempat terdiri atas sempadan sungai dan Kolam Retensi.
- Zona Ruang Terbuka Hijau terdiri atas Sub Zona Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Pemakaman, dan Jalur Hijau.
- Zona Badan Air terdiri atas badan sungai, embung atau Kolam Retensi.
- Zona Perumahan terdiri atas Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Tinggi, dan Sangat Rendah.
- Zona Sarana Pelayanan Umum terdiri atas Sub Zona Skala Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
- Zona Campuran terdiri atas Sub Zona Intensitas Tinggi dan Menengah/Sedang.
- Zona Perdagangan dan Jasa terdiri atas Sub Zona Skala Kota dan SWP.
- Zona Perkantoran.
- Zona Transportasi.
- Zona Pertahanan dan Keamanan.
- Zona Peruntukan Lainnya terdiri atas Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Pergudangan.
- Zona Badan Jalan.
- Aturan dasar meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, dan pelaksanaan.
- TPZ meliputi TPZ TDR, bonus, dan khusus.
- Kegiatan untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan di seluruh WP KIPP dengan kajian komprehensif.