on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Also known as: Perka OIKN 1/2023 · Perka OIKN No. 1 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) menetapkan rencana tata ruang terperinci untuk wilayah KIPP. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia, dan mencerminkan identitas bangsa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan yang jelas dan terperinci mengenai pemanfaatan ruang di KIPP IKN, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara terencana dan sesuai dengan visi IKN sebagai kota yang ideal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan delineasi WP KIPP seluas 6.671,56 Ha yang dibagi menjadi tiga Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dan blok-blok di dalamnya.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini mengatur kewajiban untuk memperoleh KKPR dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. KKPR menjadi dasar untuk pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.