For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 1/2023 · Perka OIKN No. 1 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2023Publication Date:20 Februari 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date23 Februari 2023
Publication Date20 Februari 2023

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) menetapkan rencana tata ruang terperinci untuk wilayah KIPP. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia, dan mencerminkan identitas bangsa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan yang jelas dan terperinci mengenai pemanfaatan ruang di KIPP IKN, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara terencana dan sesuai dengan visi IKN sebagai kota yang ideal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Struktur Ruang: Rencana pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), jaringan transportasi (jalan umum, jalan khusus, terminal, halte, jalur kereta api, stasiun), jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan drainase.
  2. Pola Ruang: Pembagian zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, badan air) dan zona budi daya (perumahan, sarana pelayanan umum, campuran, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya, badan jalan).
  3. Pemanfaatan Ruang: Ketentuan mengenai Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang yang meliputi program perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
  4. Peraturan Zonasi: Aturan dasar (ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, pelaksanaan) dan Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ).

Peraturan ini juga menetapkan delineasi WP KIPP seluas 6.671,56 Ha yang dibagi menjadi tiga Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dan blok-blok di dalamnya.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur kewajiban untuk memperoleh KKPR dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. KKPR menjadi dasar untuk pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

1. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini maka dilakukan penyesuaian. 3. Pemanfaatan Ruang di WP KIPP yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: - yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; - yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR. 4. Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)