For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan Dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah Dan Daerah Maluku Tenggara

Also known as: PP 35/1952 · PP No. 35 Tahun 1952 · PP Nomor 35 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1952Publication Date:12 Agustus 1952
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pembentukan Daerah Maluku Selatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden N.I.T. tertanggal 23 Agustus 1948 No. 3/Pr.V/48 (Lembaran N.I.Τ. No. 30 tahun 1948); 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 Maret 1952 Nr Des. 1/2/49 tahun 1952.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Daerah Maluku Selatan dan membentuk dua daerah otonom baru, yaitu Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara. Pembentukan ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kedudukan pemerintahan Daerah Maluku Tengah ditetapkan di Amahai, sedangkan Daerah Maluku Tenggara di Tual. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah terdiri dari 20 anggota, dan penyusunan DPRD diatur oleh Menteri Dalam Negeri hingga ada undang-undang pemilihan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam berbagai urusan seperti tata usaha, pemerintahan umum, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Pemerintah Daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Peraturan-peraturan Daerah Maluku Selatan, sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan-peraturan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. 2. Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari mulai berlakunya peraturan ini. 3. Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950 pasal-pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 untuk sementara diserahkan kepada Gubernur Propinsi Maluku sampai ada ketentuan lain.

(-)