For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 153/PMK.07/2016 · PMK No. 153/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:18 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date18 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2016. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial meliputi perubahan batas maksimal kumulatif defisit APBD menjadi 0,1% dari proyeksi PDB, dan batas maksimal defisit APBD berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,1% dari proyeksi PDB. Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan penilaian tertentu.

(-)

(-)