on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional
Also known as: Keppres 94/1999 · Keppres No. 94 Tahun 1999 · Keppres Nomor 94 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan dan merevitalisasi Dewan Riset Nasional (DRN) dalam rangka menghadapi perubahan pola hidup dan tuntutan baru di masyarakat, serta untuk mendukung pembangunan nasional yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terarah dan terpadu.
Ketentuan Substansial
DRN berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. DRN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok untuk mempersiapkan bahan tentang arah dan prioritas program riset dan teknologi nasional, menganalisis kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menampung kepentingan stakeholder. DRN juga berfungsi untuk menilai kemajuan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, memantau faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan, dan menyusun Prioritas Utama Nasional Riset dan Teknologi. Organisasi DRN terdiri dari Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, dan Anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesional.