on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional
Also known as: PERPRES 16/2005 · PERPRES No. 16 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyempurnakan Dewan Riset Nasional yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengintegrasikan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif, serta untuk mendukung kebijakan strategis nasional di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial
Dewan Riset Nasional adalah lembaga non-struktural yang independen, bertugas membantu Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dewan ini juga memberikan pertimbangan strategis kepada Menteri. Keanggotaan Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah maksimal 100 orang. Anggota dipilih dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal S1, dan keahlian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.