For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Also known as: Keppres 59/1995 · Keppres No. 59 Tahun 1995 · Keppres Nomor 59 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 1995Publication Date:29 Agustus 1995
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1995
Publication Date29 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Seni Tari Indonesia Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Bandung guna mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional melalui peningkatan dan pengembangan pendidikan tinggi seni. STSI Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Bandung memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni. Organisasi STSI Bandung terdiri dari unsur pimpinan, senat sekolah tinggi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STSI Bandung ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Seni Tari Indonesia Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung.

(-)