For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Also known as: PERPRES 86/2014 · PERPRES No. 86 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dan budaya dengan mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

Ketentuan Substansial

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Institut ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih ke Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. 3. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)