For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 11/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD selama 4 tahun, mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020, dengan total nilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang dapat disesuaikan setiap tahunnya sesuai kemampuan keuangan daerah. Pencairan dana penyertaan modal harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik serta persetujuan Bupati. Modal dasar yang semula milik Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Cianjur beralih menjadi modal dasar PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah. Penyertaan modal tetap diberikan jika terjadi perubahan pada PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah, sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)