For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyertaaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 15/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 September 2021Publication Date:23 September 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyertaaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date23 September 2021
Publication Date23 September 2021
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah. Perubahan tersebut mengatur tentang alokasi penyertaan modal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan rencana bisnis Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah yang dinilai memadai berdasarkan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik. Penyertaan modal daerah telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga sisa pemenuhan modal dasar adalah sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah). Sisa modal dasar ini akan dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(-)

(-)