For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Also known as: PMK 168/PMK.01/2011 · PMK No. 168/PMK.01/2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:9 November 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date09 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menangani permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk merespons kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Century, Tbk. yang melibatkan kedua individu tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, penunjukan arbiter, serta penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan permohonan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan konsultan hukum, yaitu Karimsyah Law Firm, serta pembentukan Tim Pendukung untuk menangani permohonan arbitrase. Pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

1. Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditugaskan terkait penanganan permohonan arbitrase sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Dokumen-dokumen terkait permohonan arbitrase sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai dokumen pendukung.

(-)