For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Also known as: PMK 14/PMK.01/2014 · PMK No. 14/PMK.01/2014

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2014Publication Date:21 Januari 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2014
Publication Date21 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 terkait pengadaan jasa hukum dalam penanganan permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perubahan ini dilakukan karena adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase dilakukan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 Januari 2014, dan konsultan hukum yang ditunjuk adalah Rajah & Tann LLP. Selain itu, pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase oleh Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam tetap dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011, dengan konsultan hukum Karimsyah Law Firm.

(-)

(-)