For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri

Also known as: PMK 195/PMK.05/2019 · PMK No. 195/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian Teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana PHLN. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk mengajukan surat penarikan dana, melaksanakan verifikasi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan dana. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi lembaga terkait, seperti pembukaan rekening khusus dan pengajuan dokumen pendukung sesuai perjanjian PHLN.

1. Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penarikan PHLN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.