on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri
Also known as: PMK 84/PMK.05/2015 · PMK No. 84/PMK.05/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur mekanisme penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, sebagai pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN), serta pengesahan atas penarikan PHLN. Peraturan ini tidak mengatur hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara. Penarikan PHLN dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti transfer ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN), pembayaran langsung, rekening khusus (Reksus), Letter of Credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan. Setiap mekanisme memiliki prosedur dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.