For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

Also known as: Peraturan Menag 39/2021 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 143) 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1188)

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur dasar pengelolaan Universitas, termasuk pembagian kewenangan antara Rektor, Senat, dan organ lainnya. Universitas berasaskan Pancasila dan agama Islam, dengan visi mengembangkan kajian Islam moderat berbasis integrasi ilmu, spiritualitas, dan kearifan lokal. Misi Universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam berbasis integrasi keilmuan, pengembangan kajian Islam moderat, dan penguatan karakter berbasis nilai lokal. Universitas juga bertujuan menghasilkan intelektual muslim yang unggul dan berkarakter, serta mengembangkan pengetahuan Islam dan teknologi. Strategi Universitas mencakup pengembangan kampus kondusif, kemandirian, dan kerja sama nasional dan internasional.

(-)

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.