Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan, khususnya Compressed Natural Gas (CNG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan peta jalan (roadmap) oleh Menteri yang memuat wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, sasaran pengguna, volume pendistribusian, dan data kebutuhan infrastruktur pendukung.
- Penetapan alokasi Gas Bumi dari kontraktor kontrak kerja sama dan spesifikasi teknis BBG berupa CNG oleh Menteri.
- Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG serta sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi atau BBG berupa CNG.
- Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan kepada BUMN atau penunjukan langsung kepada BUMD dan/atau Badan Usaha.
- Kewajiban bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG untuk memiliki sarana dan fasilitas yang memadai serta Izin Usaha Niaga di bidang penyediaan BBG.
- Kewajiban bagi Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi untuk menerapkan penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan bermotor operasionalnya.
- Pemberian bantuan Konverter Kit dan pemasangannya secara gratis kepada Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum oleh Menteri.