on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 20/1974 · PP No. 20 Tahun 1974 · PP Nomor 20 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini diatur oleh Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Perhubungan. Pembentukan tim likwidatur untuk pembubaran perusahaan lama juga diatur, dengan anggota dari Departemen Perhubungan dan Keuangan.