For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"

Also known as: PP 53/1970 · PP No. 53 Tahun 1970 · PP Nomor 53 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 1970Publication Date:23 November 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 1970
Publication Date23 November 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 ini bertujuan untuk menetapkan kapal-kapal yang telah berada dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara 'Jakarta Lloyd' sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. Kapal-kapal tersebut dijadikan sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Negara 'Jakarta Lloyd'. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan tersebut. Nilai dari kapal-kapal tersebut akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan wakil dari Departemen Perhubungan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)