on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata dan menyesuaikan kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi:
Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, dan yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Kepala dan Direktur bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri atas Kepala, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian/Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.